Mendirikan masjid merupakan fardlu kifayah. Suatu perintah Allah sebagai suatu kewajiban yang ditujukan kepada kaum muslimin, bukan kewajiban yang ditujukan kepada perseorangan. Masjid dalam arti sempit adalah tempat untuk bersujud, tempat untuk beribadah, khususnya shalat maktubat secara berjamaah. Dalam arti luas, masjid adalah tempat kegiatan kaum muslimin menjalankan ibadah dalam makna yang lebih luas, yang mencakup kegiatan jamaah di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan, dan sebagainya yang merupakan implementasi ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan perkataan lain, masjid adalah tempat kegiatan kaum muslimin sebagai implementasi ketakwaan kepada Allah SWT. Kegiatan sebagai implementasi ketakwaan yang terkait dengan masjid tersebut dinamakan kemakmuran masjid.
Masjid sebagai tempat kegiatan kaum muslimin memerlukan kepengurusan dan kepengelolaan dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan pengembangannya guna mewujudkan fungsi masjid secara paripurna. Untuk itu dibentuklah pengurus masjid guna menyelenggarakan dan mengembangkan fungsi kemakmuran masjid. Terkait dengan kemakmuran sebagai fungsi utama masjid tersebut maka pengurus dinamakan takmir masjid. Atas dasar tersebut maka organisasi kepengurusan dan kepengelolaan Masjid at-Taqwa dinamakanTakmir Masjid At-Taqwa yang sekarang ini berubah menjadi Yayasan Masjid At-Taqwa Ngaliyan Indah.