Arti masjid oleh jamaah Masjid at-Taqwa dari waktu ke waktu mengalami
dinamika menuju ke arah arti yang lebih luas, yaitu sebagai tempat kegiatan
untuk menjalankan ibadah dalam makna yang lebh luas, yang mencakup kegiatan
jamaah di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan. Selain itu, jamaah juga
menghendaki masjid sebagai media dan tempat antara jamaah dan mayarakat secara
umum saling peduli dan berbagi. Ketika itulah kegiatan masjid dimaksud
memerlukan kepengurusan dan kepengelolaan serta wadah yang memadai. Untuk itu,
secara hukum masjid mesti menjadi badan hukum supaya dapat menjadi penyandang
hak dan kewajiban, terutama terkait dengan perbuatan hukum mengenai properti,
seperti wakaf, zakat, infak, dan transaksi-transaksi lainnya. Oleh karena itu
maka mengubah organisasi takmir menjadi organisasi yayasan adalah satu-satunya
pilihan.